Basmittipikor  Cimanggung  SUMEDANG – 2 Juni 2026, Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di SDN IV Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Tahun 2026 senilai Rp148.900.000, terindikasi berjalan jauh dari standar prosedur dan seolah luput dari pengawasan instansi teknis terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang.

Hasil peninjauan langsung awak media di lokasi kegiatan siang ini, menemukan sejumlah kelalaian dan pelanggaran yang cukup mendasar, mulai dari aspek keselamatan kerja, administrasi, hingga kejelasan penanggung jawab di lapangan.

Saat kegiatan berlangsung, terlihat para pekerja sedang sibuk mengerjakan struktur bangunan. Namun, pengamatan awak media menunjukkan ketidakpedulian terhadap aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hanya sebagian  pekerja yang terlihat mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm sepatu dan rompi, sementara sebagian lainnya bekerja tanpa perlengkapan keamanan sama sekali, padahal pekerjaan konstruksi memiliki risiko tinggi kecelakaan kerja.

Ketidakberesan makin terasa saat awak media berusaha menelusuri siapa yang memimpin dan bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Ketika dimintai keterangan dan meminta dipertemukan dengan perwakilan CV. Biaby Karya Abadi selaku pelaksana maupun petugas pengawas dari dinas, para pekerja justru saling melempar tanggung jawab.

“Kami hanya disuruh bekerja saja, minta nomor telepon penanggung jawab, kami tidak punya,” ungkap salah satu pekerja yang didapati sedang bekerja.

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek ini berjalan sepenuhnya di bawah kendali kontraktor tanpa ada pemantauan intensif dari tim teknis dinas. Sangat terlihat sekali proyek ini luput dari pengawasan, tidak ada petugas dinas yang terlihat memantau, mengecek kualitas pekerjaan, maupun menegur pelanggaran aturan keselamatan yang nyata terjadi di depan mata.

Tidak hanya di lapangan, kelalaian juga tercatat jelas pada administrasi yang dipublikasikan. Papan informasi kegiatan yang terpasang justru menjadi bukti nyata ketidakprofesionalan dan kelalaian pengawasan. Data-data krusial seperti volume pekerjaan tidak tercantum sama sekali, tidak ada sumber dana, tanggal selesai atau mulai pekerjaan, Alamat Perusahaan. Padahal, data tersebut adalah kewajiban mutlak sesuai Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Informasi Pembangunan Daerah.

Berdasarkan dokumen yang tertera di papan, pekerjaan ini memiliki dasar kontrak nomor 04/SPK/PPK/pemb tpt-sdn cimanggung IV/Disdik/2026 tertanggal 6 Mei 2026 dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender. Namun, tanpa adanya data volume, masyarakat sulit menilai apakah nilai anggaran Rp148 juta tersebut sesuai dengan ukuran bangunan yang dikerjakan atau justru ada pembengkakan biaya.

Kekurangan makin bertumpuk. Di papan informasi itu data teknis hilang, identitas pelaksana pun tidak lengkap. Hanya tertulis nama CV. Biaby Karya Abadi, namun tanpa mencantumkan alamat lengkap kantor perusahaan, maupun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Padahal data ini wajib ada sebagai bukti keberadaan dan legalitas perusahaan yang mengerjakan uang rakyat.

Akibatnya, publik tidak tahu di mana lokasi kantornya, apakah perusahaan ini benar-benar resmi terdaftar, atau sekadar perusahaan “alamat palsu”. Kondisi ini makin menguatkan dugaan bahwa proyek ini dikerjakan sembarangan, identitas disembunyikan, dan sepenuhnya luput dari pengawasan ketat Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang.

Awak media menilai, rangkaian pelanggaran mulai dari administrasi yang berantakan, pengabaian standar keselamatan, hingga ketidakjelasan penanggung jawab, adalah bukti kuat lemahnya pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang. Proyek ini berjalan seolah tanpa ada yang mengawasi, seolah luput dari pantauan pejabat yang berwenang, padahal menggunakan uang rakyat yang jumlahnya tidak sedikit.

Kondisi ini sangat berisiko, bukan hanya berpotensi merugikan keuangan daerah, tetapi juga mengancam keselamatan pekerja dan kualitas bangunan yang dihasilkan nantinya. Masyarakat pun tidak bisa melakukan kontrol sosial karena informasi yang disajikan sengaja dibuat tidak lengkap dan berantakan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan maupun pelaksana pekerjaan. Awak media mendesak agar inspeksi mendadak segera dilakukan, kesalahan administrasi diperbaiki, dan pihak-pihak yang lalai dalam pengawasan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Jurnalis: Ade ms

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. BASMI TIPIKOR. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.